POS Ujian Sekolah Dasar Negeri Jenggawur
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
( P O S )
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI JENGGAWUR
KECAMATAN PANGKAH – KABUPATEN TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
PENGESAHAN
Mengesahkan:
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
( P O S )
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI JENGGAWUR
KECAMATAN PANGKAH – KABUPATEN TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
| Jenggawur, 20 Maret 2024
Kepala SD Negeri Jenggawur
Balchi, S.Pd.SD NIP 196906171999031003 |
DAFTAR ISI
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR.. 1
- KETENTUAN UMUM… 3
- TUJUAN DAN FUNGSI US. 5
- Tujuan penyelenggaraan US: 5
- Fungsi penyelenggaraan US: 5
- PESERTA US. 5
- BENTUK US. 6
- PELAKSANAAN US. 7
- PENYELENGGARAAN US. 7
- TAHAPAN PELAKSANAAN US. 8
- BAHAN/INSTRUMEN UJIAN SEKOLAH.. 9
- PENGOLAHAN HASIL UJIAN SEKOLAH.. 10
- KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN.. 10
- PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN.. 11
- BIAYA PENYELENGGARAAN.. 12
A. KETENTUAN UMUM
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan:
- Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
- Koordinator Wilayah Kecamatan yang selanjutnya disingkat KWK adalah Koordinator Dikbud Wilayah Kecamatan di Kabupaten Tegal;
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah lembaga pendidikan formal, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Tegal;
- Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal;
- Kelulusan adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik yang dinyatakan dalam bentuk dokumen surat keterangan lulus;
- Penyelenggara US adalah Satuan Pendidikan, Koordinator Dikbud Wilayah Kecamatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
- Petunjuk Teknis adalah ketentuan baku yang mengatur tatacara dan mekanisme pelaksanaan, serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan ujian sekolah di satuan pendidikan;
- Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disingkat POS adalah suatu sistem atau segala ketentuan yang dirancang dan digunakan untuk menertibkan, merapikan, dan memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan;
- Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar yang memuat calon peserta sementara US;
- Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya dissingkat DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US;
- Kriteria Kelulusan Minimal yang selanjutnya disingkat KKM adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik;
- Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang
- berisi keterangan tentang penyelesaian seluruh program pembelajaran, perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir, dan lulus US; Kisi-kisi adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku;
- Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang terdiri atas Naskah Soal, Lembar Jawaban US, Daftar Hadir, Berita Acara, Amplop Lembar Jawaban, Pakta Integritas, dan Tata Tertib;
- Naskah Soal US adalah perangkat soal yang digunakan untuk US terdiri dari Naskah Utama, Susulan, dan Cadangan;
- Lembar Jawaban Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat LJUS adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menuliskan jawaban soal US;
- Kompetensi Inti yang selanjutnya disingkat KI adalah penjabaran antara muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan program studi sebagai upaya untuk mencapai standar kompetensi lulusan (SKL);
- Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah bentuk penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan, perilaku, keterampilan, dan sikap setelah mendapatkan materi pembelajaran pada jenjang pendidikan tertentu.
B. TUJUAN DAN FUNGSI US
1. Tujuan penyelenggaraan US:
- mengukur pencapian hasil belajar peserta didik pada semua mata pelajaran dan
- muatan lokal sesuai kurikulum yang diberlakukan;
- salah satu bahan pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. Fungsi penyelenggaraan US:
- pemetaan mutu satuan pendidikan; dan
- pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
C. PESERTA US
- Peserta US adalah peserta didik yang memenuhi persyaratan:
- telah berada atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD;
- terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada seluruh program pembelajaran;
- Pendaftaran/pendataan peserta US dilakukan oleh satuan pendidikan dengan menggunakan format yang ditetapkan oleh Dinas;
- Satuan pendidikan mengirimkan daftar calon peserta US ke Dinas secara online melalui aplikasi “Aplus Dikbud Kab. Tegal” yang disiapkan Dinas dengan alamat link/laman https://aplus.mastegal.com ;
- Dinas mengkoordinasikan data seluruh peserta US Kabupaten Tegal kepada Kemendikbudristek;
- Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Dinas secara online melalui aplikasi “Aplus Dikbud Kab. Tegal” yang disiapkan Dinas dengan alamat link/laman https://aplus.mastegal.com ;
- Dinas sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data peserta US yang dituangkan pada DNT peserta US;
- Satuan pendidikan mengunduh dan mencetak DNT beserta Kartu Peserta US melalui aplikasi “Aplus Dikbud Kab. Tegal” yang disiapkan Dinas dengan alamat link/laman https://aplus.mastegal.com ;
- DNT yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan distempel, kemudian discan dalam format pdf dan dikirim ke Dinas melalui aplikasi yang disediakan.
D. BENTUK US
- US dilaksanakan dalam bentuk:
- penugasan/praktik; dan
- tes tertulis.
- Penugasan/praktik merupakan pelaksanaan US untuk mengukur capaian hasil belajar dari KD untuk KI-4 pada semua mata pelajaran dan muatan lokal yang diajarkan;
- Bentuk dan jenis penugasan/praktik sebagaimana disebutkan angka 2, ditetapkan oleh satuan pendidikan, baik dalam hal pemilihan/penentuan KD maupun pengaturan lain dalam pelaksanaannya;
- Tes Tertulis merupakan pelaksanaan US untuk mengukur capaian hasil belajar dari KD untuk KI-3 pada semua mata pelajaran dan muatan lokal yang diajarkan;
- Lingkup materi untuk tes tertulis sebagaimana disebutkan angka 4 merupakan sebaran KD yang merepresentasikan kompetensi pengetahuan pada kelas V dan VI;
- Sebaran lingkup kompetensi sebagaimana disebutkan angka 5 ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilakukan dengan bimbingan teknis oleh pengawas sekolah binaan.
E. PELAKSANAAN US
- Pelaksanaan US dapat dilakukan secara:
- luring/ofline;
- daring/online; atau
- gabungan luring/ofline dan daring/online.
- Pelaksanaan US secara daring/online hanya dilakukan oleh satuan pendidikan yang memiliki fasilitas dan kemampuan teknis dalam pelaksanaannya;
- Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan US sebagaimana poin 1b dan 1c, penyelenggaraannya harus mendapat persetujuan dari Dinas Dikbud Kabupaten Tegal.
F. PENYELENGGARAAN US
- Penyelenggara US adalah sekolah dasar pada jalur formal, baik negeri maupun swasta yang di wilayah Kabupaten Tegal;
- US diselenggarakan pada semester genap di akhir jenjang (semester akhir) dengan mempertimbangkan kriteria capaian standar kompetensi lulusan;
- Kepala satuan pendidikan menetapkan penanggung jawab penyelenggaraan dan kepanitiaan US di tingkat satuan pendidikan;
- Pengawasan US (mandiri atau silang antar sekolah) ditentukan oleh satuan pendidikan;
- Pengawas ruang ujian adalah guru kelas/mata pelajaran selain guru kelas VI di satuan pendidikan penyelenggara US;
- Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan:
- melaksanakan tahapan US berdasarkan ketentuan juknis yang ditetapkan oleh Dinas;
- menyusun POS-US sesuai Petunjuk teknis penyelenggaraan US di satuan pendidikan;
- melakukan sosialisasi pelaksanaan US kepada pendidik, peserta US, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat;
- menyusun dan menetapkan soal US yang kisi-kisinya disusun oleh Dinas;
- menggandakan bahan US dengan menggunakan dana BOSP;
- menyiapkan dan mengatur ruang US;
- menetapkan pengawas ruang US;
- memeriksa dan mengolah hasil US;
- menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US;
- menjaga keamanan pelaksanaan US;
- menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
- menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US kepada peserta US;
- menyampaikan laporan pelaksanaan US kepada Dinas.
- Keseluruhan kegiatan dalam penyelenggaraan US dan pengaturan lainnya dituangkan pada Prosedur Operasional Standar (POS) oleh satuan pendidikan.
G. TAHAPAN PELAKSANAAN US
- Tahapan kegiatan dan jadwal penyelenggaraan US:
- Jadwal pelaksanaan US sebagai berikut:
- Pengaturan Ruang, Peserta, dan Pengawas US
- Pengatuan ruang US ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Pengaturan jumlah peserta, tempat duduk, dan ketentuan lainnya ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kapasitas maksimal ruang;
- Penentuan/pengaturan pengawas ruang US ditetapkan oleh satuan pendidikan; dan
- Pengawas ruang US adalah guru kelas/mata pelajaran selain guru kelas VI di satuan pendidikan penyelenggara US.
H. BAHAN/INSTRUMEN UJIAN SEKOLAH
- Instrumen US (tulis/praktik) berupa kisi-kisi, naskah soal, dan perangkat lainnya:
- kisi-kisi US-Tulis disusun dan ditetapkan oleh Dinas;
- kisi-kisi US-Penugasan/Praktik disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- naskah soal dan perangkat US-Tulis dan Penugasan disusun dan disiapkan oleh satuan pendidikan;
- Penyusunan naskah soal US pada poin 1c dapat dilakukan secara mandiri oleh sekolah atau bergabung dengan satu atau beberapa sekolah terdekat, satu gugus sekolah/dabin, atau satu wilayah kecamatan.
- Kegiatan penyusunan naskah soal US Tulis dan Penugasan/Praktik pada satuan pendidikan difasilitasi oleh pengawas sekolah binaan;
- Ketentuan teknis dan mekanisme penyusunan naskah soal US (kriteria, lingkup materi, bentuk soal, dan perangkat lainnya) difasilitasi/dikoordinasi oleh pengawas dan KWK di masing-masing kecamatan;
- Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan US-Tulis secara online/daring, perakitan soal dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan;
- Perakitan/penyusunan naskah soal US dalam bentuk softcopy didampingi oleh pengawas Pembina.
I. PENGOLAHAN HASIL UJIAN SEKOLAH
- Koreksi hasil US pada semua mata pelajaran dan muatan lokal dilakukan oleh satuan pendidikan;
- Dalam pengolahan nilai US-Tulis pada semua mata pelajaran, satuan pendidikan dapat menggunakan pembobotan skor, baik pembobotan butir soal (level kognitif) ataupun pembobotan bentuk soal (PG, Isian, dan Uraian);
- Ketentuan pembobotan skor pada pengolahan nilai US-Tulis ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Nilai US adalah rerata dari nilai US-Tulis dan US-Penugasan/Praktik;
- Dalam pengolahan Nilai US, sekolah didampingi/difasilitasi oleh pengawas sekolah binaan;
- Nilai hasil US semua mata pelajaran dan muatan lokal dilaporkan kepada Dinas.
J. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
- Satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dengan memenuhi kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- memperoleh nilai ujian sekolah yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Kriteria menyelesaikan seluruh program sebagaimana dimaksud butir 1a dibuktikan dengan daftar nilai rapor lengkap pada setiap semester (semester 1 sampai dengan 12);
- Kriteria memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik sebagaimana dimaksud butir 1b adalah catatan perkembangan sikap sebagaimana tercantum dalam buku rapor dan catatan sikap lainnya selama peserta didik mengikuti dan menyelesaikan program pembelajaran di satuan pendidikan;
- Kriteria memperoleh nilai ujian sekolah sebagaimana dimaksud butir 1c adalah nilai yang diperoleh dari hasil tulis dan praktik/penugasan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Penentuan kriteria nilai ujian oleh satuan pendidikan harus mempertimbangkan nilai batas minimal pada setiap mata pelajaran yang ditetapkan sebelumnya oleh satuan pendidikan;
- Penetapan kelulusan peserta didik pada jenjang sekolah dasar tanggal 10 Juni 2024;
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dituangkan dalam bentuk:
- Surat Keterangan Lulus; dan
- Ijazah
- Surat Keterangan Lulus dan Ijazah ditandatangani oleh kepala sekolah pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik;
- Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik;
- Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
- Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
- Ketentuan mengenai ijazah lebih lanjut berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
K. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
- Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi US dilakukan oleh Dinas, Koordinator Wilayah Kecamatan, dan Pengawas Sekolah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Pelaporan
- Pelaporan US dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Pelaporan US memuat informasi pelaksanaan dan hasil US;
- Pelaporan US dilaksanakan secara online melalui aplikasi/link yang disesiakan oleh Dinas.
L. BIAYA PENYELENGGARAAN
- Komponen biaya untuk penyelenggaraan US menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan dan Dinas.
| PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH DASAR NEGERI JENGGAWUR KECAMATAN PANGKAH – KABUPATEN TEGAL Alamat: JL. Nusa Indah, Desa Jenggawur, Kec. Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52471 Website: https://www.sdnjenggawur.sch.id/ |
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JENGGAWUR
NOMOR : 421.2/……./2024
TENTANG
PANITIA UJIAN SEKOLAH
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI JENGGAWUR
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Kepala Sekolah Dasar Negeri Jenggawur, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal,
| Menimbang | : | 1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti dan mendasari Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 5919/H1/SK.02.01/2022 tahun 2022 tentang Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013;
2. bahwa sehubungan dengan ketentuan sebagaimana angka 1, makaperlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri Jenggawur tahun pelajaran2023/2024. |
|
| Mengingat
|
: | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lebaran Negara Republik; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah; Indonesia Nomor 5670), dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; |
|
| Menetapkan | : | 1. Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah Pada Sekolah dasar Negeri Jenggawur tahun pelajaran 2023/2024
2. Petugas penulisan ijazah 3. Apabila terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya 4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |
|
| Ditetapkan di : Jenggawur
Pada tanggal : 20 Maret 2024 |
|||
|
Kepala SD Negeri Jenggawur
Balchi, S.Pd.SD NIP 196906171999031003 |
|||
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal
- Pengawas KWK Pangkah Dinas DikbudKab. Tegal
- Masing – Masing Guru di Tempat
- Pertinggal.
| Lampiran Keputusan
Tentang Panitia Ujian Sekolah SDN Jenggawur Nomor : 421.2/……./2024 Tanggal : 20 Maret 2024 |
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI JENGGAWUR
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
| No | Nama/NIP | Gol/ | Jabatan | |
| Kedinasan | Kepanitiaan | |||
| 1. | Balchi, S.Pd.SD
19690617 19903 1 003 |
III/c | Kepala Sekolah | Penanggung Jawab |
| 2. | Gatot Hanggara Aji, S.Pd.
198701022022211006 |
III/a | Guru | Ketua |
| 3. | Sapuroh, S.Pd.SD
19870619 202012 2 002 |
III/a | Guru | Sekretaris 1 |
| 4. | Indah Puspita Sari, S.Pd.
198904102022212019 |
III/a | Guru | Sekretaris 2 |
| 5. | Wiwi Widiyawati, S.Pd.SD
19791229 201406 2 002 |
III/b | Guru | Bendahara |
| 6. | Siti Fatimah, S.Pd.SD
198406042023212021 |
III/a | Guru | Anggota |
| 7. | Ernawati, S.Pd.SD | – | Guru | Anggota |
| 8. | Rm Rekso Agung Surowani, S.Pd.I | – | Guru | Anggota |
| 9. | Hermanto | – | Penjaga | Anggota |
Jenggawur, 20 Maret 2024
| Kepala SD Negeri Jenggawur
Balchi, S.Pd.SD NIP 196906171999031003 |
| Lampiran Keputusan
Tentang Penulisan Ijazah Sekolah SDN Jenggawur Nomor : 421.2/……./2024 Tanggal : 20 Maret 2024 |
TIM PENULIS IJAZAH UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI JENGGAWUR
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
| No | Nama/NIP | Gol/ | Jabatan | |
| Kedinasan | Kepanitiaan | |||
| 1. | Balchi, S.Pd.SD
19690617 19903 1 003 |
III/c | Kepala Sekolah | Penanggung Jawab |
| 2. | Wiwi Widiyawati, S.Pd.SD
19791229 201406 2 002 |
III/b | Guru | Penulis |
| 3. | Indah Puspita Sari, S.Pd.
198904102022212019 |
III/a | Guru | Korektor |
Jenggawur, 20 Maret 2024
| Kepala SD Negeri Jenggawur
Balchi, S.Pd.SD NIP 196906171999031003 |
UNDUH POS UJIAN SEKOLAH DASAR
Klik DISINI
UNDUH SK PANITIA UJIAN
Klik DISINI


mantap, terimakasih