PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI SDN JENGGAWUR
Pendahuluan
Dalam rangka upaya mencegah dan menangani tindak kekerasan di Sekolah Dasar Negeri Jenggawur perlu kiranya kami mensosialisasikan aturan PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI SDN JENGGAWUR. Sosialisasi ini dibuat dengan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Definisi
Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak
melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.
Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Maksud dan Tujuan
Maksud PPK
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
- melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
- mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan - membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Tujuan PPK
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:
- Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
- Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;
- Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh;
- satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
- satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Prinsip PPK
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan terbaik bagi anak;
c. partisipasi anak;
d. keadilan dan kesetaraan gender;
e. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang
disabilitas;
f. akuntabilitas;
g. kehati-hatian; dan
h. keberlanjutan pendidikan.
Sasaran PPK
Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:
- Peserta Didik;
- Pendidik;
- Tenaga Kependidikan;
- orang tua/wali;
- Komite Sekolah; dan
- Masyarakat.
Cakupan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup:
- Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan;
- Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan
Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan - Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
Bentuk Kekerasan terdiri atas:
- Kekerasan fisik;
- Kekerasan psikis;perundungan;
- Kekerasan seksual;
- diskriminasi dan intoleransi;
- kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
- bentuk Kekerasan lainnya.
Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Kekerasan fisik dapat berupa:
a. tawuran atau perkelahian massal;
b. penganiayaan;
c. perkelahian;
d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
e. pembunuhan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Kekerasan psikis tersebut dapat berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. intimidasi;
h. teror;
i. perbuatan mempermalukan di depan umum;
j. pemerasan; dan/atau
k. perbuatan lain yang sejenis.
Kekerasan seksual berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;
e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban;
f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual;
h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual;
i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;
m. perbuatan membuka pakaian Korban;
n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
t. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
u. pemaksaan sterilisasi;
v. penyiksaan seksual;
w. eksploitasi seksual;
x. perbudakan seksual;
y. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi dapat berupa:
a. larangan untuk:
1. menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
b. pemaksaan untuk:
1. menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah;
2. mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
c. mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan;
d. larangan atau pemaksaan kepada Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan untuk:
1. mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya; dan
2. memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama,
kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;
e. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan Peserta Didik, untuk:
1. mengikuti proses penerimaan Peserta Didik;
2. menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak;
3. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak Peserta Didik;
4. memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi;
5. memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;
6. memperoleh hasil penilaian pembelajaran;
7. naik kelas;
8. lulus dari satuan pendidikan;
9. mengikuti bimbingan dan konsultasi;
10. memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak Peserta Didik;
11. memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak Peserta Didik;
12. menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau
13. mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan;
f. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban Pendidik atau Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. perbuatan diskriminasi dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:
a. penguatan tata kelola;
b. edukasi; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.
Penguatan Tata Kelola
Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara:
a. menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
d. menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
e. membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;
g. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
h. memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan;
i. menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan
j. melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Edukasi
Sebagai sarana edukasi SD Negeri Jenggawur merencanakan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
b. melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan.
Sosialisasi dilaksanakan pada:
a. kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan bagi Peserta Didik baru; dan
b. kegiatan lainnya di satuan pendidikan.
Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilakukan melalui website SDN Jenggawur; media elektronik dan/atau nonelektronik.
Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan, SD Negeri Jenggawur membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang disebut Satgas sebagai berikut:
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Sekolah Dasar Negeri Jenggawur
Tahun Pelajaran 2023/2024
| No | Nama | Jabatan | Unsur Dari |
| 1. | Balchi, S.Pd.SD | Penanggung Jawab | Kepala Sekolah |
| 2. | Gatot Hanggara Aji, S.Pd | Ketua | Guru |
| 3. | Sapuroh, S.Pd.SD | Anggota | Guru |
| 4. | Sukirno | Anggota | Komite |
| 5. | Ponco Yuliawati | Anggota | Orang Tua |
Unduh SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Ditulis oleh
Balchi, S.Pd.SD
