Program Kampanye Sekolah Sehat SDN Jenggawur
Dasar Program Kampanye Sekolah Sehat SDN Jenggawur
Mendasari Surat Edaran Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek NO. 4449/C/HK.06/2023. Mendasari Surat Edaran tersebut SD Negeri Jenggawur Menerbitkan Program Sekolah Sehat SD Negeri Jenggawur.
Kata kunci dari Program Sekolah Sehat adalah : IMPLEMENTASI SEKOLAH SEHAT MELALUI SEHAT BERGIZI, SEHAT FISIK, DAN SEHAT IMUNISASI.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada:
Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa, dan negara”.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Pasal 11 lebih menegaskan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan, dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagisetiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Pernyataan Undang-Undang Sisdiknas di atas relevan dengan visi pendidikan Indonesia, yaitu “mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bernalar kritis, kreatif, mandiri, dan berakhlak mulia, bergotong-royong, dan berkebhinekaan global”. Untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, pemerintah telah menetapkan kebijakan “Merdeka Belajar” bagi tercapainya pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menjadi penanda bahwa upaya untuk mendorong kualitas pembelajaran merupakan hal yang sangat penting untuk terus menerus dilakukan, dan salah satu prasyarat mutlak yang harus dipenuhi adalah status kesehatan peserta didik yang paripurna, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Selama ini, upaya kesehatan peserta didik sebenarnya telah dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). UKS merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. UKS merupakan wadah berbagai kegiatan kesehatan yang ada di sekolah. UKS bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik. Kegiatan UKS dilakukan melalui Trias UKS yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Karakter;
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan,
- Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah; - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, Nomor 1067/Menkes/VII/2003, Nomor MA/230 A/2003, Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik;
- Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M Tahun 2019; dan Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Tahun 2021.
Tujuan Program ini dibuat adalah untuk memberikan acuan kepada: Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, Orangtua dan siswa di SDN Jenggawur serta Para mitra dan pemangku kepentingan lain dalam mendukung penyelenggaraan Kampanye Sekolah Sehat (KSS).
Kampanye Sekolah Sehat (KSS)
Kampanye Sekolah Sehat (KSS) adalah segala upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan terus-menerus oleh semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah, para mitra, satuan pendidikan, dan masyarakat pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya penerapan Sekolah Sehat dengan berfokus pada Sehat Bergizi, Sehat Fisik, dan Sehat Imunisasi di satuan pendidikan.
Tujuan Kampanye Sekolah Sehat (KSS)
Tujuan Kampanye Sekolah Sehat adalah agar seluruh ekosistem satuan pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat dapat menerapkan dan membudayakan SekolahSehat dengan fokus pada tiga hal berikut ini.
- Sehat Bergizi, yaitu meningkatnya derajat kesehatan peserta didik melalui penerapan pola makan yang tepat dan konsumsi makanan bergizi.
- Sehat Fisik, yaitu meningkatnya kualitas kesehatan fisik seluruh ekosistem dan warga satuan pendidikan.
- Sehat Imunisasi, yaitu meningkatnya capaian imunisasi peserta didik dan memastikan peserta didik mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap.
Sasaran Kampanye Sekolah Sehat (KSS)
Sasaran Kampanye Sekolah Sehat (KSS) SDN Jenggawur adalah : Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Manfaat Kampanye Sekolah Sehat (KSS) SDN Jenggawur
Bagi peserta didik: pembudayaan Sehat Bergizi, Sehat Fisik, dan Sehat Imunisasi agar status kesehatan meningkat dan dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan: peningkatan kesehatan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Bagi orang tua dan masyarakat: berperan dalam usaha peningkatan
derajat/status kesehatan peserta didik, baik di sekolah maupun di rumah
Fokus Kampanye Sekolah Sehat (KSS) SDN Jenggawur
Sehat Bergizi
“Sehat Bergizi” didefinisikan sebagai upaya untuk mewujudkan kondisi di mana peserta didik memiliki pola makan yang sehat dengan mengonsumsi makanan yang memiliki nilai gizi seimbang, serta mengandung nilai gizi esensial tubuh (seperti vitamin, mineral, karbohidrat, protein, lemak, kalsium, serat, dan air), serta mengurangi dan atau menghindari konsumsi makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan (seperti alkohol, makanan minuman yang tinggi gula, tinggi lemak/minyak, tinggi garam, dan berpengawet dari bahan kimia yang berbahaya).
Adapun pelaksanaan sehat bergizi di SD Negeri Jenggawur dilakukan melalui kegiatan berikut ini.
- Peningkatan pemahaman Gizi Seimbang atau Isi Piringku selesai senam bersama.
- Pembiasaan makan dan minum dengan gizi seimbang, termasuk pembiasaan minum air putih, makan buah, dan makan sayur setiap hari dengan cara siswa wajib membawa bekal dan minuman.
- Menghindari/meminimalisasi konsumsi makanan cepat saji; makanan/minuman yang berpemanis, berpengawet, kurang serat, serta tinggi gula, garam, dan lemak (Pengawasan Penjual Makanan).
- Pembinaan kantin sehat.
Sehat Fisik
Pelaksanaan sehat fisik di SD Negeri Jenggawur dilakukan antara lain melalui beberapa kegiatan berikut ini.
- Pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) atau senam-senam kreasi lainnya, termasuk Senam Gerak dan Lagu “Jingle Sekolah Sehat” setiap hari Jumat pagi. Link SKJ 2022: https://youtu.be/V-GpqteRbeA. Link Senam
Gerak dan Lagu Jingle Sekolah Sehat: https://youtu.be/gl56oxJOWVo. - Gerakan peregangan pada pergantian jam pelajaran.
- Optimalisasi 4L (Lompat, Lari, Lempar, Loncat) melalui permainan rakyat dan
olahraga tradisional pada jam istirahat. - Optimalisasi intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
- Pembiasaan jalan kaki.
Sehat Imunisasi
Pelaksanaan sehat imunisasi di satuan pendidikan, dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan berikut ini.
Pemetaan Status Imunisasi
Pemetaan atau pemeriksanaan status imunisasi dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk memastikan kelengkapan imunisasi yang telah diterima oleh setiap peserta didik. Pemeriksaan status imunisasi dilakukan dengan cara memeriksa riwayat imunisasi berdasarkan catatan riwayat imunisasi yang dikeluarkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan setempat.
Pemberian Rekomendasi
Menyampaikan informasi dan rekomendasi kepada orang tua atau wali tentang peserta didik yang belum mendapatkan imunisasi lengkap agar melengkapi imunisasinya dengan melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Pelaksanaan Imunisasi Dasar Lengkap bagi Anak Usia Sekolah
Orang tua atau wali peserta didik dapat melengkapi imunisasi peserta didik di puskesmas atau secara mandiri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya sesuai dengan rekomendasi dari puskesmas. Pelaksanaan imunisasi dapat pula difasilitasi oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
INDIKATOR KEBERHASILAN KAMPANYE SEKOLAH SEHAT (KSS)
- Terlaksananya kegiatan untuk mewujudkan sehat bergizi, sehat fisik, dan sehat imunisasi di satuan pendidikan.
- Terlaksananya Kolaborasi dalam pelaksanaan KSS dengan pelibatan para mitra.
Demikian Program Kampanye Sekolah Sehat di SDN Jenggawur. Untuk selanjutnya diperlukan langkah sosialisasi, pelaksanaan dan monitoring. Termasuk pemuatan di website sekolah ini juga ditujukan sebagai sarana sosialisasi kepada khalayak umum.
oleh:
Balchi, S.Pd.SD


Mantap sekali program kampanye kesehatan di SDN Jenggawur. Kesehatan adalah paling penting, jika kita sehat maka kita bisa beraktivitas dengan lancar. Maka sekolah harus bisa membudayakan kesehatan kepada seluruh warganya. Maka sangat perlu adanya Kampanye Sekolah Sehat.
Terimakasih Ibu Sapuroh
Luar biasa Apa krn biasa di luar bgt Hebat berbagi waktunya Sangat Inspiratif Kreatif Inovatif dst layak mndpt Respek positif ting-ting 100%
Untuk mndptkan ini semua itu smg krn Gerakan Qolbu yg Cadas Keren ❤️❤️
Terimakasih Pak Mulyadi. Salam sukses